admininfokiyai
Senin, 20 September 2021, Senin, September 20, 2021 WIB
Last Updated 2021-10-12T07:52:32Z
Hukum & KriminalNasional

Anak Minta Friedchicken, Suami Enggak Sengaja Aniaya Istri

Advertisement


Infokiyai.co.id -- Ntah apa yang merasuki suami, seorang ibu rumah tangga berinisial AL diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Kejadian tersebut terjadi pada kamis, tanggal 26 agustus 2021 sekira pukul 10:WIB dikelurahan karawang wetan, perum puri asih permai, kabupaten karawang.


Dugaan penganiayaan terhadap istri bermula dari anak pertama kedua pasangan tersebut selepas pulang sekolah meminta makan dengan lauk Friedchicken, lantas AL selaku ibu mengiyakan keinginan anaknya dengan mengatakan untuk anaknya sabar menunggu ibunya beberes rumah terlebih dahulu.


"Lalu anak saya bilang yaudah iya mah, tapi nanti kalau mau beli friedchicken kaka ikut ya," jelas menirukan percakapan dirinya dengan anaknya.


Setelah itu AL memberesi rumah sekaligus mandi, sedangkan disisi lain suaminya yang berinisial DH saat AL beberes ia mengajak kedua anaknya untuk tidur dikamar.


Selepas memberesi rumah dan mandi lantas AL mendatangi anaknya dan DH yang sedang berada dikamar dengan maksud untuk mengajak membeli friedchicken, saat sedang membangunkan anaknya.


DH mendadak marah dan mencengkram tangan AL sembari mendorong ke tembok hingga terjatuh, tak sampai disitu saja DH pun mencekram hingga memelintir tangan istrinya kebelakang.


Merasa kesakitan AL pun berinisiatif menggigit bahu suaminya, alhasil AL kembali terpental ketembok hingga terjatuh kembali.


"Setelah saya terpental, DH melakukan pemukulan terhadap saya dibagian mata sebelah kanan sehingga mata saya mengeluarkan darah," ungkap AL.


Akibat keributan tersebut kedua anaknya pun lantas terbangun dan anak pertamanya melerai keributan keduanya dengan mengucap "Jangan yah kasian mamah," ucap anaknya. 


Selepas kejadian itu AL pun langsung bertanya pada suaminya "Ko kamu begitu?" Lantas suaminya menjawab saya khilaf, ngga sengaja.


Atas kejadian itu AL dengan didamping kuasa hukumnya yaitu, Ayub lestari, marwoto S.H Muhamad Khoirul Anwar S.H.,MH, Edi Sutrisno,S.H.,MH dan EKO BERDIKARIYANTO,S.H melaporkan kejadian kekerasan fisik ke Polres Karawang pada 20 september 2021. (Rls)