admininfokiyai
Senin, 18 April 2022, Senin, April 18, 2022 WIB
Last Updated 2022-06-05T07:45:20Z
DPRD Lampung

Gubernur Lampung Serahkan LKPj 2021, Rekomendasi Dewan 7 Juli

Advertisement

  


Bandar Lampung - DPRD Lampung menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2021, Senin (18/4).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Mingrum Gumay (PDIP) didampingi Wakil Ketua Fauzan Sibron (Nasdem), Elly Wahyuni (Gerindra) dan Ririn Kuswantari (Golkar). 

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didampingi Wakilnya Chusnunia Chalim menyampaikan, penyusunan LKPj ini telah menggunakan sistematika terbaru dengan ruang lingkup dan urutannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Juga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Arinal melanjutkan, sumber data penyusunan LKPJ berasal dari OPD Provinsi Lampung yang telah melaksanakan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.

"Dengan berlandaskan kepada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Provinsi Lampung Tahun 2021," katanya.

Ketua Dewan Mingrum Gumay mengatakan, pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membedah LKPj ini. Hasil rekomendasi bakal dibacakan pada 7 Juli mendatang. 

Ia melanjutkan, setelah ini, pihaknya akan membahas Pembentukan Pansus Pembahasan LKPj Kepala Daerah Tahun 2021 dan Pembahasan Laporan Bantuan Partai Politik.