Advertisement
Bandar Lampung - DPRD Lampung menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2021, Senin (18/4).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Mingrum Gumay (PDIP) didampingi Wakil Ketua Fauzan Sibron (Nasdem), Elly Wahyuni (Gerindra) dan Ririn Kuswantari (Golkar).
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didampingi Wakilnya Chusnunia Chalim menyampaikan, penyusunan LKPj ini telah menggunakan sistematika terbaru dengan ruang lingkup dan urutannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Juga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Arinal melanjutkan, sumber data penyusunan LKPJ berasal dari OPD Provinsi Lampung yang telah melaksanakan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
"Dengan berlandaskan kepada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Provinsi Lampung Tahun 2021," katanya.
Ketua Dewan Mingrum Gumay mengatakan, pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membedah LKPj ini. Hasil rekomendasi bakal dibacakan pada 7 Juli mendatang.
Ia melanjutkan, setelah ini, pihaknya akan membahas Pembentukan Pansus Pembahasan LKPj Kepala Daerah Tahun 2021 dan Pembahasan Laporan Bantuan Partai Politik.