Advertisement
Ketua DPC PERADI Bandar Lampung Terpilih, Bey Sujarwo saat Memberikan Sambutan |
Bandar Lampung - Meskipun sempat diwarnai kericuhan pada Musyawarah Cabang (Muscab) IV DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung yang berlangsung pada Rabu (25/5/2022), Bey Sujarwo resmi nahkodai Ketua Peradi Kota Bandar Lampung dengan perolehan 263 suara.
Berdasarkan Pantauan, aksi kericuhan terjadi di area ballroom paling belakang ketika memasuki detik-detik penghujung waktu perhitungan suara kedua calon Ketua Peradi Bandar Lampung periode 2022-2027, Bey Sujarwo dan Wim Badri Zaki.
Bey Sujarwo berhasil mengumpulkan 263 suara. Sedangkan Wim Badri Zaki hanya memperoleh 167 suara, dari total pemilih 462 orang dan suara tidak sah berjumlah 32 orang.
Ketua pelaksana sekaligus Pimpinan Sidang Muscab, Rozali Umar mengatakan, kericuhan tersebut merupakan hal yang biasa dalam dinamika pemilihan.
"Biasalah dinamika pemilihan, tapi secara keseluruhan berjalan lancar sampai penutupan," kata Rozali kepada awak media.
Sementara, Bey Sujarwo yang resmi terpilih menjadi Ketua Peradi mengatakan kericuhan tersebut merupakan suatu bentuk dinamika dalam tubuh organisasi.
"Dinamika-dinamika semacam ini proses perjalanan demokrasi. Kami segenap advokat di Peradi Bandar Lampung sangat menghargai itu, tapi kami selalu mengutamakan hak dan kewajiban semua peserta," katanya.
Ia menambahkan, bahwa setelah resmi terpilih menjadi Ketua Peradi, pihaknya akan langsung bekerja dan menyatukan kembali kubu-kubu yang sempat terpecah pada Muscab IV.
"Dalam waktu 14 hari kedepan, ia pun akan segera menyusun format struktur kepengurusan organisasi DPC Peradi Bandar Lampung Periode 2022-2027 sesuai perintah DPN Peradi dan Kedepan tidak ada lagi kubu 01 02, sama-sama memajukan penegakan hukum mulai dari solidaritas hingga sinergitas, sehingga marwah serta integritas advokat di Lampung tetap terjaga," ungkapnya.
Ia berharap, jika dirinya akan terus mengedepankan progam bantuan hukum kepada masyarakat di Provinsi Lampung, khususnya Kota Bandar Lampung.
"Subjek bantuan hukum ada probono dan prodeo. Setiap advokat diwajibkan melayani bantuan hukum gratis selama 50 jam dalam satu tahun," tandasnya. (Red)