admininfokiyai
Senin, 23 Mei 2022, Senin, Mei 23, 2022 WIB
Last Updated 2022-06-05T07:53:42Z
DPRD Lampung

Pansus LHP BPK Minta Rekanan Bermasalah Masuk Daftar Hitam Proyek Pemprov Lampung

Advertisement

  


Bandar Lampung - Panitia Khusus DPRD Lampung LHP-BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lampung Tahun Anggaran 2021 memberikan catatan keras pada rekanan nakal di proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Hal itu disampaikan Anggota Pansus Budi Yuhanda dalam Rapat Paripurna tentang Penyampaian Hasil Kerja Panitia Khusus Terhadap Pembahasan LKPD Pemprov di DPRD Lampung, Senin (23/5).

Pansus memberikan enam rekomendasi atas enam temuan BPK RI. Salah satunya merekomendasikan agar pihak ketiga atau rekanan proyek pembangunan kontruksi bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurolog RSUD Abdul Moeloek masuk daftar hitam. 

"Pansus merekomendasikan agar pihak ketiga tersebut agar tidak lagi menjadi rekanan terhadap proyek pembangunan di Pemerintah Provinsi Lampung," ujar Budi Yuhanda. 

Pasalnya pembangunan kontruksi bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurolog RSUD Abdul Moeloek dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp2,92 Milyar dan kurang volume sebesar Rp78,38 Juta.

Menurut Pansus, pihak RSUD Abdul Moeloek telah meminta kepada para pihak ke 3 yang melaksanakan pembangunan untuk mengembalikan temuan tersebut dan telah ditindak lanjuti oleh rekanan dengan membuat surat pernyataan akan diselesaikan dengan pihak ketiga dan RSUD dalam waktu 60 hari. 

Selain itu, Pansus juga menyoroti 14 Paket Pekerjaan Lapis Perkerasan Jalan Aspal dan Beton serta lapis pondasi pada Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi sebesar Rp2.96 milyar. 

Di mana, seluruh rekanan telah mengembalikan semua kerugian dan dibuktikan dengan Setoran Kas Daerah. 

"Pansus merekomendasikan agar semua rekanan pihak ketiga yang bermasalah tersebut agar dimasukan ke dalam daftar hitam, sehingga ke depan pihak ketiga yang dimaksud tidak lagi dapat mengikuti proses tender Pemprov Lampung," tegasnya. 

Selain soal rekanan nakal, Pansus juga menyoroti temuan piutang RSUD Abdul moeloek sebesar Rp6,18 miliar yang saat diperiksa BPK RI, belum dipulihkan. Menurut Pansus, pihak yang berhutang telah menyerahkan aset berupa tanah, rumah, dan mobil.

Kemudian, Pansus merekomendasikan agar BPKAD melakukan appraisal (penilaian) dan melakukan penjualan terhadap aset yang dimaksud untuk menutupi piutang tersebut. 

Sementara itu, tiga rekomendasi lainnya terkait 

barang Milik Daerah (BMD) dan aset / kekayaan yang tidak terpisahkan tidak tercapai, sudah berdasarkan rapat bersama dan kesepakatan bersama antara Badan Anggaran DPRD Lampung dan Tim Anggaran Pemprov Lampung.

Adapun, terkait BMD yang dipisahkan dan hasil penjualan BMD yang tidak terpisahkan adalah aset Pemprov Lampung pada Lahan yang terletak di daerah Waydadi, namun aset tersebut masih harus melewati proses Appraisal (penilaian), baru pelepasan aset. 

Selanjutnya, terhadap temuan masalah terhadap Pengelolaan Pendapatan pada UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan.

Pansus menilai, temuan tersebut sudah ditindak lanjuti dengan bahwa masing-masing pihak yang mendapatkan penghasilan tambahan yang dianggap tidak sesuai secara individu membuat pernyataan akan mengembalikan hasil temuan dimaksud dalam waktu tidak lebih dari 60 hari setelah BPK selesai melakukan pemeriksaan. 

Kemudian, temuan terhadap Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Tahun 2021 pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung sebesar Rp 87,12 Juta dan Sekretariat DPRD Lampung. Menurut Pansus,  masing-masing OPD tersebut telah mengembalikan temuan yang dimaksud sebagaimana tercantum dalam bukti setor KAS Daerah.