admininfokiyai
Rabu, 24 Agustus 2022, Rabu, Agustus 24, 2022 WIB
Last Updated 2022-09-21T13:42:54Z
DPRD Lampung

Rektor Unila OTT KPK, DPRD Lampung: Bukti Buruknya Sistem Seleksi Mahasiswa Baru Unila

Advertisement

  


BANDAR LAMPUNG - Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan turut angkat bicara, buntut Rektor Universitas Lampung (Unila) tersangka suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri oleh KPK. Yanuar menilai, kasus itu bukti buruknya sistem dan proses seleksi mahasiswa baru.

"Kami nilai, seharusnya perguruan tinggi memberi contoh baik, karena kampus merupakan tempat mendidik calon pemimpin bangsa. Apabila dalam seleksinya dibumbui kasus korupsi, maka ini bisa jadi contoh buruk ke depan," kata Yanuar Irawan kepada Lampungpro.co, Rabu (24/8/2022).

Disisi lain, Yanuar juga menilai untuk pihak penyuap, juga ditetapkan tersangka oleh KPK, merupakan korban buruknya rekrutmen mahasiswa baru Unila. Karena buruknya prosedur, mau tidak mau keluarga penyuap harus mengikuti pola mainnya, agar anakya bisa masuk Unila.

"Kami harap Plt Rektor Unila saat ini, bisa mengembalikan nama baik Unila. Kami di DPRD Lampung, juga siap berkoordinasi mencari langkah-langkah, agar nama baik Unila bisa terjaga," ujar Yanuar.

Sebelum KPK menetapkan empat tersangka, terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Ada pun ketiganya yakni Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila inisial HY alias Heryandi, Ketua Senat Unila MB alias M. Basri, dan pihak swasta inisial AD alias Andi Desfiandi.