admininfokiyai
Sabtu, 29 Oktober 2022, Sabtu, Oktober 29, 2022 WIB
Last Updated 2022-11-28T07:21:49Z
DPRD Lampung

Ketut Erawan Sosialisasikan Perda Bahaya Narkoba Ke Pemuda Pemudi Lampung Timur

Advertisement

 



 Lampung Timur — Tingginya angka penyebaran narkotika dan penyalahgunaan nya di Kabupaten Lampung Timur, menjadi alasan tersendiri bagi Ketut Erawan membawa Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Pisikotropika dan Zat Adiktif Lainya pada kegiatan rutin sosialisasi Peraturan Daerah bulan Oktober 2022.

Kegiatan tersebut tepatnya di gelar di desa Sukadana Baru, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur pada Sabtu, 29 Oktober 2022 dan menghadirkan dua narasumber yakni Made Tangkas dan Erwin Sugiarto. Selain itu, kegiatan juga di hadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pemuda pemudi setempat.

Dalam sambutan nya, kader PDI Perjuangan itu merasa sangat prihatin dengan tinggi nya angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Lampung Timur yang merupakan dapil nya. ” Saat ini, penyalahgunaan Narkotika dan obat – obatan sering di lakukan oleh para remaja khususnya pemuda – pemudi, maka dari itu saya kembali menekankan stop menggunakan narkotika” ujarnya.

“Jangan sampai, masa depan kalian pemuda – pemudi hancur karena narkotika. Pemuda – pemudi harus menjadi generasi bangsa untuk menjadi sumber daya manusia yang berkualitas,” kata Anggota Fraksi PDIP DPRD Lampung.

Anggota komisi I DPRD Provinsi Lampung ini juga mengingatkan terkait sanksi yang tertera di dalam perda. Sanksi dapat di jatuhkan kepada masyarakat yang melanggar Perda ini. Peran aparatur desa dan orang tua sangat penting untuk mengawasi pergaulan anak – anaknya.

Saat ini, aparat berwajib terus menabuh genderang perang dengan bandar – bandar narkotika yang telah sengaja merusak generasi bangsa Indonesia.