admininfokiyai
Kamis, 10 November 2022, Kamis, November 10, 2022 WIB
Last Updated 2022-11-22T13:23:34Z
DPRD Lampung

Daing Minta Pemda Pantau Distribusi Batubara Yang Tidak Berdampak ke Kas Daerah

Advertisement

 



 Bandar Lampung — Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung Ikhwan Fadil Ibrahim, angkat bicara terkait aktivitas distribusi Batubara yang sedang hangat dibicarakan. Pihaknya dengan tegas meminta pemerintah provinsi Lampung untuk mengambil tindakan dalam menanggulangi fenomena itu. Kamis, (10/11/2022).

Ditemui awak media, Daing Fadil sapaan akrabnya, menuturkan bahwa negara dalam hal ini pemerintah provinsi Lampung seperti melakukan pembiaran melihat masifnya aktivitas distribusi batubara yang tak berimplikasi langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya prihatin melihat pemerintah seperti tak dihiraukan oleh para pengusaha batubara. saya minta untuk lebih tegas soal ini. yang pasti sumbangsih mereka (perusahaan batubara) untuk PAD Lampung kita pertanyakan,” kata Daing.

Selanjutnya, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Lampung Tengah ini menambahkan selain aktivitas angkut batubara tidak berdampak positif pada PAD juga disinyalir menjadi salah satu penyebab rusaknya infrastruktur penunjang seperti jalan, jembatan, juga pelabuhan terutama di titik-titik tertentu yang menjadi jalur distribusi batubara seperti pada KSOP Pelabuhan Panjang dan ASDP Bakauheni.

“Sudah tidak ada sumbangsih, merusak jalan dan jembatan pula. Apa iya mau kita diamkan ini terjadi begitu saja,” tegasnya.

Bahkan, Daing juga meminta pemerintah provinsi agar segera mengambil langkah diskresif dengan cara mengeluarkan regulasi dalam bentuk peraturan gubernur agar ada kepastian hukum dalam penindakan aktivitas distribusi perusahaan batubara tersebut.

“Kita dorong diskresi lewat pergub kan bisa. Biar segera jelas legal standingnya pemerintah,” tutupnya.

Senada dengan pernyataan Fadil sebelumnya KPK diketahui telah melakukan pemantauan bahwa 70 persen hasil pengangkutan dan distribusi batubara yang melalui Lampung untuk diseberangkan ke pulau Jawa sedangkan untuk kebutuhan lokal bumi ruwai jurai hanya 30 persen dari alokasi secara keseluruhan. Maka itu KPK meminta Dinas ESDM Prov. Lampung, KSOP dan ASDP untuk duduk bersama membahas persoalan ini.