admininfokiyai
Minggu, 06 November 2022, Minggu, November 06, 2022 WIB
Last Updated 2022-11-28T06:41:13Z
DPRD Lampung

Hanifah : Sosialisasi Perda Menjadi Tugas Pokok Anggota DPRD Lampung

Advertisement

  


Pesawaran — Anggota DPRD Provinsi Lampung, yang membawahi daerah pemilihan 3 meliputi, Kabupaten Pesawaran, Pringsewu dan Kota Metro, Hanifah secara kontinu menyapa masyarakat, yang dikemas dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Dihadapan masyarakat Desa Bunut, Kecamatan Wayratai Kabupaten Pesawaran. Minggu (06/11/2022).

“Perlu saya sampaikan bahwa, Sosialisasi ini merupakan tugas pokok kami sebagai wakil rakyat. Dengan tujuan, menyampaikan sejumlah Perda yang sudah dibuat dan disepakati pemerintah Provinsi Lampung,” kata Hanifah, disela kegiatan.

Lebih lanjut Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung tersebut menuturkan untuk sosialisasi dilakukan secara rutin setiap bulan, dengan waktu dan tempat yang berbeda – beda sesuai dapil. “Kegiatan ini sudah lakukan setiap bulan. Tetapi, harus saya bagi sesuai Dapil. Sehingga, tidak selalu kegiatan ini digelar diBunut,” ujarnya.

Sebenarnya, kata Hanifah. Perda yang sudah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung banyak. Namun, untuk mensosialisasikan harus ada pertimbangan dan kajian dari masing – masing anggota DPRD, dengan disesuaikan kebutuhan masyarakat setempat. Sehingga, dalam implementasi dilingkungan sekitar dapat bener – benar terserap dan diamalkan.

“Tujuan kita adalah agar masyarakat paham tentang aturan – aturan yang ada. Perda itu banyak. Tapi, Rembug Desa sangat penting untuk disampaikan di wilayah Bunut, agar wilayah Wayratai Pesawaran dapat rukun, damai dan cerdas dalam menyikapi persoalan – persoalan yang ada,” tegasnya.