admininfokiyai
Rabu, 16 November 2022, Rabu, November 16, 2022 WIB
Last Updated 2022-11-18T05:14:17Z
Pemprov Lampung

Pemprov Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu di Kabupaten Mesuji

Advertisement

  


Mesuji-- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar  Penyuluhan Hukum Terpadu di Kabupaten Mesuji, Selasa (15/11/2022). 

Dalam kegiatan  penyuluhan Hukum Terpadu Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022  yang mengambil tema “Mewujudkan Masyarakat Pedesaan Yang Cerdas Hukum Menuju Lampung Berjaya”, diikuti oleh peserta  yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), Mahasiswa, Pelajar dan masyarakat umum. 

Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung, Puadi Jailani, SH.MH mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengatakan bahwa Adanya Penyuluhan Hukum Terpadu di Daerah Kabupaten/kota terutama di wilayah pedesaan agar informasi terkait permasalahan dan penegakan hukum tidak hanya   berfokus    pada      masalah    hukum diperkotaan tetapi juga terhadap  permasalahan hukum yang terjadi di Kampung.

Diharapkan penyuluhan hukum terpadu ini dapat menambah kesadaran Hukum masyarakat kampung.

Sehingga sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Lampung yang kian membaik diharapkan dapat diikuti juga dengan tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam menciptakan tertib hukum, tertib sosial dan menciptakan rasa aman dan harmonis dalam kehidupan masyarakat kampung. 

Apabila tertib sosial dan tertib hukum ditingkat masyarakat kampung dapat terwujud maka ditingkat kecamatan maupun kabupaten akan tercipta ketentraman dan ketertiban yang pada akhirnya ditingkat Provinsi akan menjadikan Lampung Berjaya.

Pada Penyuluhan Hukum, Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Pemerintah Provinsi Lampung melibatkan  juga  narasumber dari Pengadilan 

Tinggi Agama Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, Biro Hukum dan Pemerintah Kabupaten Mesuji. 

Sambutan Pj.Bupati Mesuji yang diwakili oleh Sekda Kab. Mesuji Bpk. Syamsudin,S.Sos mengatakan dalam menjalankan urusan Pemerintahan serta menciptakan ketertiban maka dibutuhkan pemahaman atas Aturan Perundang undangan yang berlaku. 

Sekda menambahkan, pada dasarnya Masyarakat dan hukum haruslah berjalan berdampingan. Hukum tanpa adanya Masyarakat tidak akan memiliki daya guna, begitupun sebaliknya, Masyarakat tanpa adanya Hukum akan menciptakan suasana yang tidak Kondusif. 

"Maka dari itu pemahaman terkait hukum harus selalu di galakkan, dan Penyuluhan Hukum ini merupakan salah satu wujud upaya tersebut, " ujarnya. 

Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu merupakan Proses Peningkatan Kapasitas Aparatur terkait pelaksanaan tugas agar sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. 

Sekdakab juga mengingatkan, bahwa sebagai pelayan masyarakat hendaknya senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Hindari perbuatan melanggar hukum dan jaga nama baik Kabupaten Mesuji. (*).