Advertisement
Bandar Lampung — Wakil Ketua II DPRD Lampung, Ririn Kuswantari menegaskan bahwa digelarnya Paripurna tidak ada yang berubah dari jadwal Banmus. Karena, sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Jadi, tidak ada berubah dari hasil Banmus. Malah, kita ini melaksanakan hasil rapat Badan Musyarawah untuk menyelasaikan nya dengan baik,” kata Ririn.
Mengenai waktu Paripurna, kata politisi Golkar Lampung itu. Jangankan malam hari, diwaktu yang lain pun bisa dilaksanakan, asalkan masih sesuai dengan jadwal Banmus yaitu pada 09 November 2022.
“Kalo soal malam, jangankan jam 07. Jam 10 malam pun bisa. Ini bukan soal pengesahan APBD dan sejenisnya, tapi semua agenda Paripurna itu penting,” tegasnya.
Karena, ketika DPRD Lampung menunda. Kata Ririn. Akan berdampak pada lembaga legislatif dan jelas menyalahi aturan. “Kalo justru malah menghambat dan merugikan masyarakat Lampung secara umum,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Tina Melinda yang mengatakan jadwal pengesahan Paripurna APBD Murni 2023 sudah sesuai Banmus. “Ya nanti jam 19.00 Rabu (09/11/2022), kita akan menggelar Paripurna. Ini semua sudah sesuai aturan yang ada yaitu Banmus,” kata Tina, usai menghadir rapat.
Menurutnya, soal pergeseran waktu merupakan dinamika yang dan proses dimasing – masing komisi, dengan OPD sebagai Mitra kerja. “Gak ada kendala, ini memang dinamika dan proses yang banyak harus dilalui oleh DPRD. Dengan program dan konsep – konsep yang berbeda. Bisa jadi, dalam pembahasannya ada yang lebih panjang,” tegasnya.