Advertisement
Bandar Lampung - Target pendapatan ratusan miliar, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing setuju rencana Pemerintah daerah (Pemda) melakukan pemutihan pajak.
Pasalnya, ini terakhir program pemutihan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari kendaraan yang belum bayar pajak.
“Dalam waktu dekat, kita setuju rencana Pemda Provinsi Lampung lakukan pemutihan pajak kendaraan,” ungkap Kanjeng Nover sapaan akrabnya Noverisman Subing, di Kantor DPRD Lampung, Jumat (13/1/2023).
Menurutnya, target PAD yang masuk ke Pemprov Lampung dari pemutihan pajak itu ratusan miliar.
“Kalau tembus 500 Miliar, itu prestasi buat Bapenda Provinsi Lampung,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemprov Lampung kembali bakal mengelar program pemutihan pajak bermotor tahun 2023.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung secepatnya akan mengusulkan kepada Gubernur Lampung terkait program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor, atau disebut juga program pemutihan pada tahun 2023 ini.
“Hal ini merupakan upaya besar Bapenda meningkatkan wajib bayar pajak dan pada akhirnya, upaya tersebut juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah, belum lama ini.
Adi Erlansyah mengatakan di tahun 2022 Bapenda sudah melaksanakan kajian secara ilmiah, sebagai syarat membuka kembali program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor, atas permintaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Secepatnya kami akan melaksanakan rapat dan berkoordinasi ke Samsat terlebih dahulu seperti apa kebijakannya, termasuk Polisi terkait materi persiapannya, karena pelaksanaan Samsat ini bukan kami sendiri berkoordinator Polisi, anggota Bapenda dan jasa Raharja. Hasil kajian akademisi tersebut menjadi pertimbangan teknis,” jelas Adi
Lebih lanjut, Bapenda akan melakukan upaya mempersiapkan surat-surat untuk pengusulan kepada gubernur Lampung. Setelah itu menunggu kebijakan gubernur, karena kebijakan pemutihan kendaraan harus ada Pergub. Untuk itu kami sudah melakukan kajian sebagai syarat pengajuan.
“Kemudian, jika pelaksanaan pemutihan jadi dilaksanakan dengan mengacu isu pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali, akan lebih efektif pelaksanaan ditahun ini dan akan dilaksanakan selama 6 bulan, “harapnya.
Adi Erlansyah menambahkan kedepan Bapenda akan terus meningkatkan upaya-upaya yang sudah dilakukan di tahun 2022 menggunakan kanal kanal digital Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), saat ini sudah ada 277 BUMDes sebagai sarana mempermudah masyarakat Lampung membayar pajak menggunakan aplikasi Elektronik Samsat Desa (E-Samdes), selain itu progresnya meningkat saat ini sudah mencapai Rp.5 Miliar. Serta kami terus melakukan sosialisasi untuk rimender melalui WhatsApp, dan SPBU terkait membayar pajak kendaraan, ” pungkasnya. (*)