admininfokiyai
Senin, 20 Februari 2023, Senin, Februari 20, 2023 WIB
Last Updated 2023-02-20T15:18:55Z
DaerahHukum & Kriminal

Sebelum Kantongi Izin Yang Sesuai, Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Thanos KTV dan Mocking Bird Tutup

Advertisement



Bandar Lampung - Tak ingin dianggap tebang pilih, pasca menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Angel’s Wing Lampung yang menyoal terkait kelengkapan izin dan mengakibatkan tutupnya tempat hiburan malam yang berkedok kafe dan resto beberapa waktu lalu, kali ini Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar RDP dengan Management Thanos KTV dan Mocking Bird serta Dinas Terkait guna meminta keterangan prihal izin yang dimiliki untuk dicocokan dengan fakta di lapangan saat beroperasi, Senin (20/2/2023). 



Dalam rangka penertiban izin tempat-tempat hiburan malam, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung bersama DPMPTSP serta pihak terkait berkomitmen akan melakukan pemanggilan kepada para pengelola tempat hiburan malam yang mengantongi izin kafe dan resto agar segera membuat izin yang sesuai dengan usaha yang dijalankan khusunya terkait penjualan minuman keras.



Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi saat memimpin rapat tersebut menjelaskan bahwa agenda yang digelar ini menyangkut izin Thanos KTV dan Mocking Bird yang diduga beroperasi tidak sesuai izin dan diduga tidak memiliki izin minuman keras. 



"Terima kasih atas kehadirannya, rapat ini digelar dalam rangka membahas terkait perizinan yang dimiliki Thanos KTV dan Mocking Bird yang mana berkembang di masyarakat dan informasi prakteknya dilapangan tidak sesuai dengan izinnya," kata Sidik.



Usai persoalan Angel’s Wing beberapa waktu lalu, Sidik Efendi menegaskan tidak ingin dianggap tebang pilih, sehingga Komisi I DPRD setempat bekerjasama dengan dinas terkait akan terus berkomitmen untuk mantau serta memanggil bila mana ada oknum pengelola tempat hiburan malam yang hanya mengantongi izin kafe dan resto atau karoke namun faktanya lebih cendrung menjual minuman keras. 



“Kita lihat saja, ini tidak main-main, jika ada yang berani beroperasional namun izinnya tidak sesuai, kami akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung agar tempat tersebut ditutup sementara. Silahkan pengelola menyelesaikan dulu kelangkapan izin yang sesuai, jika mereka masih bandel tidak mau memperbaiki izinnya namun tetap beroprasi karena menganggap ada orang kuat dibelakangnya, kita tidak segan-segan untuk meminta tempat tersebut agar ditutup permanen. Dan untuk tempat hiburan lain yang berkedok Kafe dan Resto tunggu giliran kita akan panggil semuanya agar tertib. Yang jelas kami selaku wakil rakyat tidak menolak adanya investasi karena itu sangat penting mengingat Bandar Lampung ini akan menuju Kota Metro Politan, namun semuanya harus tertib dan memiliki izin yang sesuai sehingga para pengusaha pun enak ketika menjalankan usahanya tidak ada hal-hal yang dilanggar,” tegas Sidik Efendi yang didampingi anggota Komisi I lainnya saat RDP berlangsung.



Ditempat yang sama, Kepala DPMPTSP Bandar Lampung Muhtadi Temenggung dalam memaparkan izin minuman keras berdasarkan golongannya sesuai PP Nomor 74 tahun 2015 yang dibagi menjadi tiga golongan diantaranya golongan A dengan Kadar Etanol 1-5 Persen, B 5-20%, C 20-55%.



"Dalam hal ini pelaku usaha wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)," jelasnya. 



Sambung Muhtadi, ketentuan dalam penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C hanya bisa di Jual di tempat usaha, seperti Bar, Restoran, Hotel, yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan di bidang kepariwisataan, toko bebas bea dan cukai tertentu yang telah ditetapkan bupati/wali kota dan Gubernur, yang tidak berdekatan dengan peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.



"Thanos hanya memiliki izin usaha restoran dengan kursi yang disediakan berjumlah kurang dari 50. Artinya masuk dalam kategori menengah ke bawah. Jadi, kegiatan usaha menengah ke bawah dikenakan sanksi administrasi yaitu harus mengurus NIB-nya," tambah Muhtadi.



Kemudian terkait izin Mocking Bird, lanjut Muhtadi, memiliki dua jenis kegiatan usaha berupa hotel dan penjualan minuman beralkohol. 



“Kami minta Hotel tersebut segera memperbarui NIB karena Izin hotelnya belum memenuhi komitmen. Selain itu, izin usaha menjual minuman beralkohol pun belum ada, baik golongan A, B maupun C," ujarnya.


Disisi lain, Benny H Mansyur Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung meminta kepada pihak Thanos KTV dan Mocking Bird untuk tidak main-main terkait kelengkapan izin yang dimiliki. 


“Kami tidak main-main, jika memang Thanos dan Mocking Bird manantang atau mengabaikan apa yang telah kami sampaikan, ya silahkan saja, namun yang jelas jika untuk sementara waktu ini sebelum izinnya lengkap tetapi Thanos dan Mocking Bird masih beroperasional seperti sebelumnya, saya jamin tempat tersebut akan kita tutup permanen. Kita disini bicara aturan, bukan bicara siapa yang paling kuat,” keras Benny. 



Disela-sela RDP berlangsung, Acoy Manager Mocking Bird dan Wahyu Manager Thanos KTV membacakan dan menyerahkan salinan izin yang dimiliki. Dari salinan itu Komisi 1 DPRD mempertanyakan beberapa hal diantaranya ketidaksesuaian izin dengan kenyataan yang ada di lapangan. Karena berdasarkan pemaparan Kepala DPMPTSP Muhtadi, ada beberpa kelengkapan izin yang belum mereka miliki dan yang tidak sesuai. 



Masih ditempat yang sama, Manager Mocking Bird Acoy dan Manager Thanos KTV Wahyu, siap mengikuti aturan yang berlaku. Terkait perizinan, pihak mereka akan segera memperbaiki serta melengkapi, dan untuk sementara waktu sesaui dengan permintaan Komisi I, Thanos KTV dan Mocking Bird akan tutup sementara sampai kelengkapan izinnya selesai.  (Putra/Yusuf Ramadhan)