Advertisement
Tulang Bawang Barat – Bendera Lambang Negara Merah Putih yang sudah rusak atau sobek masih terpasang dan berkibar di Kantor sekolah Bujung sari marga Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. Selasa (28/03/23).
Imam Asrofi Kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Amanah I diduga lalai dalam mejalankan sebagai kepalasekolah, pasalnya Bendera Merah Putih yang berkibar di depan halaman sekolah yang tepatnya di pinggir lapangan, diduga Oknum Kepala Sekolah Tersebut tidak Menghargai Lambang Negara Kebangsaan Indonesia Raya yang sudah Rusak dan sobek.
Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih.
Saat di konfirmasi, melalui selulernya, Imam Asrofi mengatakan sedang rapat di kecamatam Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang, Silahkan saja kalo mau di laporkan, jelas Iman Asrofi kepala wartawan. “Saya belum sempat untuk mengganti bendera yang sudah sobek dikernakan bendera tersebut belum lama rusak sekitar satu minggu yang lalu,” jelas kepala sekolah.
Terkait hal tersebut, Buhari ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI) Tulang Bawang Barat, angkat bicara. Pihaknya sangat menyayangkan ulah oknum kepala sekolah madrasah yang sudah lalai mengibarkan bendera sobek, tentu nya hal ini dapat di jerat pasal sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak sobek lusuh yang terpasang di halaman sekolah tersebut.
Selanjutnya, di jelaskan barang siapa yang sengaja melawan hukum mengibarkan Bendera dalam keadaan sobek ata rusak atau lusuh. Akan di kenakan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:
mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara
Dalam hal itu, Buhari meminta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung untuk menyikapi terkait temuan media agar bisa memberikan sangsi kepada oknum kepala sekolah yang sudah sengaja diduga melecehkan lambang negara yakni bendera merah putih.
“Dalam waktu dekat ini saya akan membuat laporan secara resmi, terkait lalainya oknum kepala sekolah Imam Asrofi yang sengaja membiarkan bendera yang sudah rusak atau sobek masih berkibar di halaman sekolah. (Hari)