admininfokiyai
Rabu, 22 Maret 2023, Rabu, Maret 22, 2023 WIB
Last Updated 2023-03-27T07:00:37Z
DPRD Lampung

Hanifal : Fraksi Demokrat Minta Pimpinan DPRD Lampung Percepat Proses PAW RMI

Advertisement

 




Bandar Lampung - Sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat, nomor : 24/SK/DPP.PD/IV/2023, tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Kepada Saudara IR. Raden Ismail, tertanggal 17 Maret 2023. Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung meminta kepada Sekretariat DPRD dan unsur pimpinan DPRD Lampung segera mempercepat proses Pergantian Antar Waktu, sesuai yang tertuang dalam surat DPP.

“Ya, di 17 Maret 2023. DPP mengeluarkan surat pemberhentian saudara Raden Ismail. Sehinggga, sesuai PKPU tahun 2017 bahwa Hak dan kewajiban sebagai anggota Partai Demokrat sudah tidak ada lagi. Dan otomatis, karena sudah diberhentikan daru pengurus dan anggota partai. Akan dilakukan PAW. Nah, saya minta selaku ketua Fraksi, meminta Pimpinan DPRD sesegara mungkin memproses surat masuk,” kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung, Selasa (21/3/2023).


Lebih lanjut, Bung Hanifal sapaan akrabnya menuturkan bahwa untuk proses PAW dilembaga DPRD akan melalui tahapan dan mekanisme yang ada. Namun, pada prinsipnya Fraksi Demokrat akan terus berkoordinasi dan komunkasi denga pimpinan. Agar, surat masuk dari Partai dapat ditindak lanjuti.

“Nah, insya allah hari ini surat secara resmi dari DPP dengan lampiran pengantar DPD Demokrat Lampung akan masuk ke Sekretariat DPRD. Tegas saya sampaikan, bahwa kami berharap prosesnya tidak lama,” tegasnya.

Karena, lanjut Bung. Ketika prosesnya lamban. Tentu, akan merugikan fraksi Demokrat yang ada di DPRD Provinsi Lampung. “Saya perlu tegaskan kepada kader partai yang ada di legislatif dan eksekutif bahwa apapun perintah partai, kemudian tidak taat dan patuh terhadap AD/ART partai akan di sanksi tegas. Dan ini tentunya, menjadi perhatian kita semua selaku petugas partai, siapapun itu,” tegas Bung.

Untuk diketahui, kata Bung. Bahwa secara aturan bahwa proses PAW yang diusulkan oleh partai, tidak melalui tahapan Banmus. Tetapi, hanya dilakukan Rapat Pimpinan DPRD saja. Kemudian, dalam Rapim akan dibahas, dan memproses surat masuk tersebut.

“Nah, prosesnya. Hanya melalui Rapim saja. Saya rasa prosesnya gak terlalu ribet. Tapi, tetap saya minta Pimpinan DPRD untuk secepatnya memproses surat yang kami kirimkan ke Sekretatiat DPRD,” tegasnya.(*)