admininfokiyai
Kamis, 08 Juni 2023, Kamis, Juni 08, 2023 WIB
Last Updated 2023-07-20T13:33:21Z
Pemprov Lampung

Wagub Serahkan SK Gubernur tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi 2022

Advertisement



BANDARLAMPUNG - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintahh dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Formasi Tahun 2022 di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Kamis (8/6/2023).


Pada kesempatan itu, Wagub mengajak para penerima SK menunjukkan pengabdian dan bersama mewujudkan Lampung Sehat Berjaya.


“Selamat kepada seluruh pegawai yang berhasil meraih pengangkatan ini, semoga menjadi motivasi untuk terus bekerja keras. Mari terus menerus lakukan pengabdian, kerja kerja, memberikan layanan terbaik dan prima untuk masyarakat dibidang kesehatan,” ujar Wagub.


Nunik mengatakan para pekerja dibidang kesehatan ini merupakan pengabdian yang sangat mulia dan memiliki peran luar biasa sebagai pejuang kesehatan dan garda terdepan dalam menyelamatkan nyawa manusia.


“Bapak ibu semua, dihadapannya terbentang luas ladang pahala karena bidang kesehatan ini pekerjaan ibadah menolong dan menyelamatkan nyawa orang lain,” katanya.


Menurutnya, bahkan pada saat covid-19 beberapa waktu lalu, tenaga kesehatan menjadi pahlawan ditengah-tengah pandemi tersebut.


“Covid-19 menjadi perhatian yang sangat berharga bagi kita semua betapa pentingnya bidang kesehatan,” ujarnya.


Melalui kesempatan itu, Nunik mengajak untuk bergandengantangan mewujudkan Lampung Sehat Berjaya.


Ia menyebut Lampung Berjaya tidak akan bisa terwujud apabila bidang kesehatan tidak ikut berjaya.


“Dengan pengangkatan PPPK kesehatan ini, Insha Allah bidang kesehatan di Lampung akan semakin berjaya. Dengan bertambahnya dokter spesialis, perawat dan tenaga kesehatan lainnya, menjadi berkah untuk perjuangan kesehatan di Provinsi Lampung,” katanya.


Ada sebanyak 156 penerima SK Gubernur Lampung tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan terdiri dari dokter spesialis, dokter umum, bidan, perawat, pranata laboratorium kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan lainnya.


Tersebar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Jiwa dan RSUD Bandar Negara Husada serta laboratorium kesehatan.(Red)