Advertisement
Lampung Tengah - Anggota DPRD Provinsi Lampung Ni Ketut Dewi Nadi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di Balai Banjar Dusun 2, Kampung Wirata Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah (23/7).
Dalam acara yang dihadiri seratus warga yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh adat, Kepala Kampung Wirata Agung, Ketua Karang Taruna dan masyarakat setempat, Dewi Nadi yang merupakan anggota komisi I DPRD Provinsi Lampung ini mengajak masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Lampung, khususnya Lampung Tengah.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap masyarakat bisa lebih paham dan mengerti maksud dan tujuan Perda dibuat. Sehingga, bisa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Lampung, khususnya Lampung Tengah,” harap Dewi Nadi.
Menurut Dewi Nadi, edukasi dan pemahaman tentang kewaspadaan terhadap bahaya dan pemberantasan peredaran narkotika, utamanya adalah peran serta masyarakat.
“Maka, saya mengimbau kepada masyarakat khususnya para pemuda untuk menjaga pergaulan, jangan sampai kita sebagai generasi bangsa terjerumus ke dalam peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Diketahui, Sosialisasi perda tersebut digelar dengan menghadirkan dua narasumber yakni Anggota DPR RI I Komang Koheri, SE dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Wayan Eka Mahendra.