Advertisement
Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung secara resmi mengumumkan pengunduran diri Chusnunia Chalim dari jabatan Wakil Gubernur Lampung di rapat paripurna pada Senin (18/9/2023).
Pengunduran diri Chusnunia Chalim (Nunik) untuk memenuhi persyaratan maju sebagai Caleg di DPR RI pada Pilgub 2024 mendatang.
Wakil Ketua I DPRD Lampung, Elly Wahyuni mengatakan selanjutnya DPRD akan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk memproses pemberhentian Wagub Nunik.
“Tadi kita sudah mengumumkan, selanjutnya kita mengusulkan ke pusat agar mengeluarkan surat pemberhentiannya. Karena yang mengangkat dan memberhentikan gubernur wakil gubernur itukan pusat,” kata Elly Wahyuni di ruang kerjanya, Senin (18/9/2023).
Elly menyebut secepatnya DPRD Lampung akan mengirimkan surat itu ke Kemendagri.
“Ya secepatnya, kita bahas di rapim lalu kita sampaikan ke pusat agar disahkan pengunduran diri bu Wagub. Bisa jadi Bu Nunik juga sudah mengirimkan langsung surat pengunduran dirinya ke pusat,” ujarnya.
“Jadi surat ini kita sampaikan ke pusat untuk mengingatkan bahwa ini lho ada surat dari bu wagub, ayo keluarkan surat resminya agar disahkan menguduran dirinya,” tambah Elly seperti dilansir rilis.id.
Terkait kekosongan jabatan Wagub Lampung setelah ditinggal Nunik, menurut Elly tak perlu ada pengisian Penjabat (Pj) dari pusat.
“Kan kata gubernur dia biasa bekerja sendiri. Contoh sudah banyak, Lampung Utara kemarin begitu lama kekosongan wakil bupatinya bisa jalan. Lagian ini kan tidak lama, hanya hitungan bulan,” tutupnya.
Diketahui, Chusnunia Chalim sudah mengundurkan diri sejak 11 Agustus lalu. Sementara masa jabatan Gubernur dan Wagub Lampung berakhir pada Desember 2023.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan menyatakan Kemendagri tidak akan menugaskan Pj untuk mengisi kekosongan Wagub Lampung.
“Kan Pak Gubernur masih ada jadi nggak perlu, karena tetap ada pimpinan daerah. Kecuali kalau Pak Gubernurnya juga maju sebagai calon DPR bisa kita tugaskan Pj,” jelasnya.