admininfokiyai
Minggu, 15 Oktober 2023, Minggu, Oktober 15, 2023 WIB
Last Updated 2023-10-15T14:56:57Z
Hukum & KriminalMesuji

Dilaporkan Berselingkuh, Oknum Kepsek di Mesuji Tak Diberikan Sanksi

Advertisement

 

Gambar Istimewa


MESUJI - Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat setempat tidak tegas dalam memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan kepala SDN 4 Wayserdang, US.


Sebelumnya, ramai diberitakan, Kabupaten Mesuji Lampung tercoreng nama baiknya oleh ulah oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 4 Way Serdang karena perselingkuhan.


Bahkan, Kepsek US dilaporkan ke Polres Mesuji oleh suami dari silingkuhanya yang merupakan guru di SDN 4 Wayserdang, pada hari Selasa 21 Februari 2023. Kepsek tersebut, berselingkuh dengan guru inisial R yang merupakan bawahannya sendiri.


Menurut cerita para guru setempat, US dan R memang sering terlihat mesra dihadapan para guru bahkan tanpa ada rasa malu. Padahal keduanya telah berkeluarga.


Berawal dari informasi tentang adanya hubungan asmara R dan US, maka suami R mencari tahu sampai mendapatkan bukti hingga melaporkan perselingkuhan istrinya ke Polres Mesuji.


Namun hingga saat ini kasus itu mandek, diduga telah ada perdamaian antara US dan suami R.


Namun, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji atau Inspektorat tidak memberikan sanksi apapun kepada US. Bahkan hingga saat ini US masih menjabat sebagai Kepala SDN 4 Wayserdang.


"Hebat pak US ini, dengan kasus perselingkuhan waktu itu buktinya masih tetap menjabat Kepsek di SDN 4 Wayserdang. Sedangkan Ibu R informasinya sudah pindah atau mutasi ke Gedung Aji, Tulangbawang," ujar salah satu guru di Mesuji, Jumat (15/10/2023).


Padahal baik US dan R sebenarnya saat kasus itu, keduanya telah dipanggil oleh pihak Dinas dan diproses untuk kasus dugaan perselingkuhan keduanya itu.


Padahal, semestinya semua perilaku pegawai negeri sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan yang ada.

Ini dikarenakan, PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.


Tak hanya di dalam lingkup kerja, PNS juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangganya.


Perihal rumah tangga PNS ini diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.


Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.


Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi,


"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah."


Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.


Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.


Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.


Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.


Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh. (Holidi/IK)