admininfokiyai
Rabu, 03 Januari 2024, Rabu, Januari 03, 2024 WIB
Last Updated 2024-03-04T06:51:53Z
DPRD Lampung

Anggota DPRD Lampung Sikapi Dua Aset Pemprov yang Dihapus

Advertisement



Bandar Lampung — ‘Dua aset Pemerintah Provinsi Lampung, yang dialihkan/dihapus tidak sesuai prosedur, dan menyalahi aturan. Yaitu, RTH Elephant Park dan GOR Saburai. Karena, keduanya dibangun melalui konsep, perencanaan, dan memakai APBD. Artinya, dapat dipastikan Pemprov Lampung, lalai dalam hal mengambil keputusan dan kebijakan tersebut’, demikian di tegaskan, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin. Rabu, (03/01/2024).


Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung itu menuturkan bahwa langkah Pemprov Lampung menghilangkan dua aset yaitu, GOR Saburai dan RTH Elephant Park, terkesan sepihak tanpa melibatkan DPRD Provinsi Lampung yang menjadi lembaga pemerintah setara dengan eksekutif.


“Jelas, DPRD Lampung tidak dilibatkan dalam penghapusan/pengalihan aset tersebut. Padahal, dua aset itu dibangun memakai APBD. Artinya, pada waktu itu, ada perencanaan yang disetujui oleh DPRD sebagai Mitra Eksekutif dalam pemerintahan. Sementara, saat penghapusan/pengalihan, DPRD tidak dilibatkan. Tentu, patut dipertanyakan,” kata Watoni.


Padahal, Anggota Komisi I DPRD Lampung itu melanjutkan. Didalam aturan sudah dijelaskan bahwa yang berkenaan dengan aset Pemprov, khususnya penghapusan/pengalihan wajib melibatkan DPRD sebagai Mitra Eksekutif di pemerintah. Terlebih, nilai aset itu sendiri memenuhi syarat untuk dilaporkan dan dibahas, kemudian di setujui melalui Paripurna.


“Ingat lo, DPRD merupakan lembaga pemerintahan yang diatur dalam Undang-undang. Jadi, tidak boleh diabaikan. Apalagi, yang berkenaan dengan APBD. Minimal dilaporkan, dan dibahas terlebih dahulu, untuk kemudian disepakati bersama melalui Paripurna. Jadi, jangan salah arti bahwa tidak perlu dilaporkan ke DPRD, itu tidak benar,” ungkapnya.


Menurutnya, untuk pembangunan RTH Elephant Park Lampung diera pemerintahan sebelumnya menelan anggara kurang lebih 12 miliar. Belum lagi, anggaran rehab GOR Saburai yang terhenti, dan pada akhirnya di robohkan dengan dalih pembangunan Masjid Agung Al-bakri. Artinya, ada dua anggaran yang sudah terpakai, dan sudah dihapus atau hilang.


“Nah, secara aturan. DPRD harus mengetahui pengalihan/penghapusan aset itu. Untuk kemudian, dapat dipertanggungjawabkan kepada Publik. Ingat, yang dipakai waktu pembangunan adalah APBD. Dan pemerintahan ini ada aturan, dan sistem yang harus ditaati, ” ujarnya.


Kemudian, kata Senior PDI Perjuangan itu. Untuk lahan pengganti dari GOR Saburai oleh pihak ketiga, menurutnya sangat tidak masuk akal. Karena, dalam aturan sangat jelas, bahwa yang dapat ditukar adalah antar aset Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Pusat, atau Kabupaten/kota.


“Kalau istilah tukar guling, sangat lucu. Masa tukar guling pemerintahan Provinsi dengan pemerintah Provinsi. Sementara, pembangunan itu akan ada kerjasama dengan pihak ketiga (pihak swasta). Seharusnya, yang melakukan tukar guling itu adalah pihak ketiga dengan mencari lahan pengganti, bukan Pemerintah Provinsi yang menyediakan. Kalau sudah begini murni penghilangan aset,” tegasnya.


Dalam hal ini, Plh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Tengah itu meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk mengkaji ulang kebijakan yang sudah dilakukan. Sehingga, dikemudian hari tidak terjadi persoalan yang serius.


“Jelas, ini akan timbul masalah serius, jika Pemerintah Provinsi tidak mempertimbangkan masukan dan saran dari legislatif sebagai Mitra pemerintah. Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung meminta dalam hal ini Gubernur untuk memanggil semua pihak, agar dibahas. Sehingga, pada akhirnya tidak terjadi persoalan. Dan memberikan ruang kepada BPK untuk mengaudit,” tegas Watoni.


Untuk diketahui, bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 19 tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Paragraf kedua, tata cara pelaksanaan tukar menukar barang milik daerah pada pengelolaan barang. Pasal 386 ayat (4). “Dalam hal tukar menukar memerlukan persetujuan DPRD. Gubernur/Bupati/Wali Kota terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan tukar menukar kepada DPRD.