admininfokiyai
Selasa, 19 Maret 2024, Selasa, Maret 19, 2024 WIB
Last Updated 2024-03-21T06:05:56Z
DPRD Lampung

Sekdaprov Lampung Serahkan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023 Pada Ketua DPRD Lampung

Advertisement



Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2023 kepada Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, dalam Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Selasa (19/03/2024). 

 

Sekdaprov menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan pengejawantahan atas amanat ketentuan Pasal 71 ayat 3 untuk dibahas oleh DPRD untuk selanjutnya diberikan rekomendasi perbaikan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa mendatang. 


"LKPJ Kepala Daerah mencakup berbagai aspek penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung yang sangat luas meliputi seluruh urusan Pemerintahan, " katanya.

 

Sekdaprov mengungkapkan,
penyusunan LKPJ ini telah menggunakan sistematika terbaru dengan ruang lingkup dan urutannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 


"Selain itu juga berpatokan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," ujarnya.

 

Fahrizal mengucapkan terimakasih kepada perangkat daerah, instansi vertikal dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang telah memberikan kontribusi mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai selesainya buku laporan pertanggungjawaban ini.

 

"Saya juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan pada seluruh elemen masyarakat atas dukungan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung selama tahun 2023," ujarnya.