admininfokiyai
Rabu, 22 Mei 2024, Rabu, Mei 22, 2024 WIB
Last Updated 2024-07-29T13:30:56Z
DPRD Lampung

Hanya Berisi Satu Nama, Usulan Nama Pj Gubernur Lampung Kisruh

Advertisement

 



Lampung - Usulan nama Penjabat Gubernur Lampung menjadi kisruh.


Itu setelah beredarnya surat usulan Pj Gubernur yang hanya berisi satu nama.


Surat bernomor 800.1.3.6/0464 /11.01/30/2024 tanggal 13 Mei 2024 itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.


Surat yang ditujukan kepada Mendagri itu hanya terdapat satu nama Pj Gubernur yang diusulkan DPRD Lampung.


Nama yang dimaksud adalah Sekprov Fahrizal Darminto.


Padahal, sebelumnya ada tiga nama yang diusulkan.


Adapun ketiga nama itu yakni Fahrizal Darminto, Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi, dan Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga Kemenpora Samsudin.


Sementara, Sekretaris DPRD Lampung Tina Malinda mengaku tak tahu terkait adanya surat usulan Pj Gubernur Lampung yang hanya berisi satu nama kandidat.


"Saya belum tahu soal surat itu. sekarang saya masih kunjungan kerja," ujar Tina saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (21/5/2024).


"Kalau surat usulan tiga nama itu saya tahu. Tapi kalau ada yang baru, justru saya belum tahu," tambahnya.


Wakil Ketua II DPRD Lampung Ririn Kuswantari juga mengaku tak mengetahui adanya surat usulan Pj Gubernur Lampung yang hanya berisi satu nama.


Ia malah baru tahu adanya surat tersebut.

Dia menjelaskan, belum pernah ada rapat pimpinan lagi untuk membahas usulan Pj Gubernur.


"Saya tidak tahu. Justru baru tahu dari media," kata Ririn.


"Kami belum pernah ada rapim yang membahas perihal agenda tersebut," jelas anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini.


Sementara, anggota DPRD Lampung dari Fraksi PKB Noverisman Subing menilai surat terbaru yang dikeluarkan dan dikirim ke Mendagri mendapat sorotan karena tidak sesuai prosedur.


Menurutnya, hal ini terjadi setelah Mingrum Gumay sebelumnya telah membuat pernyataan di media bahwa DPRD mengusulkan dan mengirimkan surat berisi tiga nama usulan Pj Gubernur.


"Namun, surat (terbaru) tersebut diduga dibuat tanpa rapat pimpinan dan tanpa pengetahuan Sekwan."


"Anggota dewan menyebut hal ini sebagai bentuk pengangkangan terhadap seluruh anggota dewan, menekankan bahwa kepemimpinan dewan harus kolektif dan tidak boleh bersikap sewenang-wenang," kata Noverisman.


Nover menyebut, sejumlah anggota DPRD Lampung telah menyerukan agar Mingrum Gumay menyelesaikan masa jabatannya dengan damai tanpa memicu kegaduhan yang dapat menyakiti hubungan di dalam dewan.


"Keputusan yang diambil oleh pimpinan dewan haruslah melalui proses kolektif dan tidak boleh dilakukan secara sepihak," pungkasnya.