admininfokiyai
Kamis, 30 Mei 2024, Kamis, Mei 30, 2024 WIB
Last Updated 2024-07-29T13:40:21Z
DPRD Lampung

Mikdar Ilyas: Tapera Harus di Kaji Ulang

Advertisement

 



Bandar Lampung - Pemerintah baru saja menetapkan peraturan mengenai potongan gaji karyawan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Peraturan ini pun menuai pro kontra dan sedang menjadi perbincangan publik. 


Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas menyebutkan iuran Tapera tersebut memberatkan buruh dan pekerja. Mikdar menilai pemerintah memiliki maksud baik untuk mengesahkan peraturan tersebut. 


Namun, peraturan tersebut terlalu memberatkan karena akan menambah beban buruh dan pekerja. Belum lagi, kata dia, tenaga kerja sebelumnya telah dibebankan oleh beberapa tanggungan yang lain. Seperti BPJS, jaminan pensiun, dan beban tanggungan rumah tangga lainnya. 


“Kebijakan itu sebenarnya niatnya bagus, tapi kalau melihat gaji buruh yang kebanyakan UMR itu akan sangat berat bagi mereka,” ujar Mikdar Ilyas saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024). 


Menurut Mikdar pemangku kebijakan semestinya melihat kembali terkait penerapan aturan tersebut. Terlebih menurutnya, belum tentu iuran Tapera adalah hal yang diinginkan buruh dan pekerja. 


“Mereka (pekerja) dituntut membayar iuran sekian tahun, sedangkan belum tentu tahun depan mereka masih bekerja di sana,” tambahnya. 


Mikdar menghimbau, kebijakan Tapera tersebut semestinya lebih dibebankan kepada perusahaan pemberi kerja. 


“Kalau kebijakannya dibalik perusahaan yang lebih banyak membayar iuran dibanding pekerja itu bagus,” ujarnya. 


Ia pun menambahkan bahwa perusahaan semestinya menaikkan gaji para pekerja untuk mengurangi beban yang selama ini sudah ditanggung mereka. 


“Kami menghimbau agar perusahaan-perusahaan di Lampung menaikkan gaji buruh, itu jelas akan lebih meringankan beban buruh dan pekerja,” pungkasnya. 


Diketahui, Peraturan Tapera ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan pada 20 Mei 2024 lalu.