admininfokiyai
Selasa, 04 Juni 2024, Selasa, Juni 04, 2024 WIB
Last Updated 2024-07-29T13:43:11Z
DPRD Lampung

Mardiana Sosialisasikan PIP dan Wawasan Kebangsaan di Bungamayang

Advertisement

 


Lampung Utara - Anggota Fraksi Partai NasDem Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, S.T., M.T., yang familiar dengan sebutan ‘Ibu Bedah Rumah’ langsungkan kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.


Kegiatan itu dilaksanakan pada Sabtu, 6 Agustus 2022, bertempat di Desa Sukadanaudik Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara (Kab Lampura).


Mardiana, yang terpilih menjadi legislator melalui keterwakilan Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung V meliputi Kabupaten Lampura dan Waykanan ini, dalam kesempatan itu menyampaikan keutuhan dari persatuan dan kesatuan bangsa ini tidak terlepas dari pemahaman atau wawasan berkebangsaan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dari Sabang hingga Merauke.


“Point terpenting Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini, ialah wawasan kebangsaan merupakan suatu landasan bagi seluruh Warga Negara Indonesia dalam menjaga kedaulatan, persatuan, dan kesatuan, serta memperkokoh tatanan hidup berbangsa dan bernegara secara utuh dan menyeluruh,” terang Mardiana di hadapan konstituennya.


Dalam wawasan kebangsaan, lanjut Mardiana, mengandung nilai-nilai ideologi, patriotisme, nasionalisme, juga bela negara.


“Dengan memperkokoh wawasan kebangsaan akan terbentuk cara pandang dan sikap paling ideal untuk mengabdi kepada negara, mengaktualisasikan kepedulian diri dan lingkungan sekitar, mewujudkan ketangguhan nusantara, serta meningkatkan integritas dan identitas bangsa Indonesia,” tutur Mardiana yang tak henti-hentinya menyerap aspirasi masyarakat dalam setiap kesempatan.


Lebih lanjut Mardiana menyatakan, dalam hal ini, terdapat empat pilar yang membentuk pondasi dalam menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan teritorial kebangsaan dalam bingkai perdamaian abadi dan keadilan sosial, yakni (1) Pancasila sebagai ideologi dan/atau dasar negara Republik Indonesia; (2) UUD 1945 sebagai konstitusi negara–sumber dan pedoman hukum bagi setiap peraturan perundang-undangan; (3) Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan bangsa Indonesia yang mengandung makna “Berbeda-beda tetapi tetap satu”; serta (4) NKRI sebagai bentuk negara.