Advertisement
Bandar Lampung - Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat 1 Jawaban Gubernur Lampung Terhadap Pandangan Umum dari Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Terkait Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dan Pandangan Umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung 2025-2045 bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (24/07/2024).
Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada semua fraksi atas pandangan umum, baik berupa apresiasi, kritik, saran dan masukan yang telah diberikan.
“Kami yakin, bahwa hal-hal yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi Dewan yang terhormat, pada umumnya bertujuan untuk menyempurnakan dan meningkatkan kualitas Rancangan Peraturan Daerah yang telah kami sampaikan dan juga dimaksudkan untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam mengantisipasi, melaksanakan dan menyelesaikan segenap persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga sesuai tujuan dan sasaran yang kita harapkan bersama,” ucapnya.
Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin dalam kesempatan tersebut menguraikan secara garis besar terkait jawaban atas Pandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.
“Pertama, kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Lampung yang ke-10 (sepuluh) kalinya, hal tersebut tidak mungkin tercapai tanpa adanya dukungan serta kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pihak Legislatif sebagai salah satu gerbang pengawasan sehingga kami dapat tetap bekerja sesuai koridor peraturan yang berlaku,” lanjutnya.
Samsudin menyadari bahwa meski opini tersebut tidak menjamin sepenuhnya pengelolaan keuangan yang sempurna, namun komitmen dan kerja keras semua pihak merupakan kunci untuk terus dapat mempertahankan predikat tersebut sebagai bukti adanya niat baik dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dari tahun ke tahun.
Kedua, Samsudin menjelaskan bahwa dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, peningkatan angka IPM, penciptaan lapangan pekerjaan dan penurunan angka pengangguran yang didukung oleh program, kegiatan dan sub kegiatan dalam RKPD dan Kebijakan Umum APBD (KUA) Provinsi Lampung yang sudah disusun bersama-sama Eksekutif dan Legislatif agar dapat terus diupayakan serta ditingkatkan.
Dalam hal ini, Perangkat Daerah diharapkan untuk melakukan perubahan-perubahan dalam rangka mempercepat target pembangunan daerah.
“Dengan adanya keterbatasan anggaran dapat disikapi dengan melakukan koordinasi, kolaborasi dan sinergi baik dari Pemerintah Pusat, DPRD, TNI-POLRI, Perguruan Tinggi, Industri maupun Pemerintah Kabupaten/Kota serta stakeholder terkait,” lanjutnya.
Ketiga, terhadap Pendapatan Daerah yang terealisasi sebesar 86,33% dari target APBD Tahun Anggaran 2023 yang bila dibandingkan dengan realisasi 2022 secara persentase capaian memang mengalami penurunan 2,20%. Samsudin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk mengoptimalkan potensi-potensi pendapatan, salah satunya melalui kemudahan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor secara digital melalui aplikasi SIGNAL (samsat digital nasional) dan e-Samdes (elektronik samsat desa) pembayaran pajak kendaraan bermotor di desa melalui BUMDes dan Desa Mart di 13 Kabupaten se-Provinsi Lampung.
“Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya meningkatkan PAD, dengan meningkatnya PAD maka fokus kerja Pemerintah Provinsi Lampung pada urusan pendidikan, kesehatan dan penguatan ekonomi akan semakin baik karena didukung oleh anggaran yang lebih baik dari sebelumnya,” tegasnya.
Keempat, pada sisi Belanja Daerah, Samsudin menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung merealisasikan sebesar 85,12%, hal ini tentu saja menyesuaikan terhadap pencapaian Pendapatan Daerah sebesar 86,33%.
“Belanja Daerah memang belum terealisasi 100%, namun demikian Pemerintah Provinsi Lampung secara umum telah melaksanakan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. Pemerintah Provinsi Lampung berupaya memenuhi seluruh hal yang menjadi belanja wajib sebagaimana telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Samsudin dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan terima kasih atas pertanyaan, apresiasi, dukungan, saran dan tanggapan yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung terhadap materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2025-2045.
Terkait hal tersebut, Samsudin juga menjelaskan tanggapannya terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung, yang dijelaskan sebagai berikut :
• Fraksi PDI-Perjuangan menekankan pentingnya sinkronisasi dan konsistensi antar dokumen perencanaan Pusat dan Daerah ataupun dengan dokumen lainnya seperti Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan bahwa dokumen Ranperda RPJPD telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, sebagaimana diatur dalam Inmendagri RI Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
• Fraksi Gerindra menekankan substansi terkait pentingnya pengelolaan sumberdaya lingkungan hidup untuk pembangunan berkelanjutan dan pengentasan kemiskinan serta ketimpangan di masyarakat.
Pemerintah Provinsi Lampung sepakat dan berkomitmen terkait hal tersebut. Strategi pembangunan terkait dengan pengurangan kemiskinan pada RPJPD dilakukan dengan tiga strategi, yaitu pengurangan beban, peningkatan pendapatan, dan pengurangan wilayah kantong kemiskinan.
• Pemerintah Provinsi Lampung sependapat dengan Fraksi PKB untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 perlu pelaksanaan Transformasi Ekonomi, Sosial dan Tata Kelola. Upaya pelaksanaan Transformasi tersebut telah dituangkan dalam Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok RPJPD Provinsi Lampung 2025-2045.
• Fraksi Demokrat berharap dengan telah diakomodirnya indikator-indikator yang mencerminkan kesejahteraan masyarakat dan pelibatan sektor swasta akan menjadi langkah awal membangun Provinsi Lampung lebih baik kedepan. Harapan ini sebenarnya adalah harapan seluruh pihak. RPJPD Provinsi Lampung menjadi arah dan pedoman bagi pembangunan Lampung 20 tahun ke depan.
• Fraksi Nasdem menekankan pentingnya perencanaan partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan stakeholder lainnya.
Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan bahwa dalam penyusunan dokumen RPJPD sudah berupaya seoptimal mungkin untuk melibatkan partisipasi masyarakat/ akademisi/ praktisi melalui kegiatan FGD Tematik, Konsultasi Publik, Penjaringan aspirasi secara online serta Musrenbang. Harapannya, pembangunan di Provinsi Lampung hingga tahun 2045 dapat berjalan lebih terencana dan kolaboratif antar seluruh stakeholder di Provinsi Lampung.
• Pemerintah Provinsi Lampung sependapat dengan Fraksi Golkar RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025-2045 harus dapat mewujudkan cita-cita masyarakat Lampung melalui peningkatan ekonomi, pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja yang lebih luas dan pelayanan publik yang berkualitas.
• Menanggapi Fraksi PKS terkait kesenjangan pembangunan, Pemerintah Provinsi Lampung sepakat untuk menangani secara serius karena semakin tinggi tingkat meningkatkan kesenjangan akan potensi konflik sosial masyarakat. Pada Sasaran Visi RPJPD telah dicantumkan Indikator Persentase Desa Mandiri, diharapkan pembangunan desa akan makin meningkat, menghadirkan kesejahteraan serta mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah.
Dalam rangka peningkatan kualitas SDM, strategi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, diantaranya pengawalan terhadap pelaksanaan Program Wajib Belajar 9 tahun, khususnya jenjang sekolah menengah dan pengurangan angka putus sekolah.
• Menanggapi masukan dari Fraksi PAN, Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan kembali bahwa dokumen RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025-2045 telah diselaraskan dengan Visi, Misi, Arah Pembangunan, dan Indikator Kinerja Utama Nasional dalam RPJPN Tahun 2025-2045, serta berdasarkan Evaluasi Capaian RPJPD periode sebelumnya. Selain itu juga telah mempedomani RTRW dan KLHS RPJPD.
Diakhir, Samsudin berharap penjelasan yang telah disampaikan ini dapat memperlancar proses pembahasan selanjutnya.
“Semoga penjelasan ini dapat memperlancar proses pembahasan selanjutnya, sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” pungkasnya.